Sabtu, 04 Juli 2009

Hak Asasi Manusia ( The Human Rights )

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Seseorang yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap orang lain yang melanggar terhadap hak-hak yang dimiliki seseorang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia pelanggaran yang terjadi akan kenakan tindakan hukuman yang sesuai berdasarkan pelanggaran terhadap orang tersebut.kasus-kasus yang sering terjadi dimana seseorang melanggar terhadap hak asasi manusia seperti pembunuhan,penganiayaan,merampas hak orang lain merupakan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.memaksakan kehendak terhadap orang lain ,tidak memberikan kebebasan terhadap seseorang untuk pemeluk agama lain,tidak memberikan seseorang dalam memperjuangkan dalam mengeluarkan pendapat adalah juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam hak asasi manusia digunakan didalam suatu perlindungan terhadap seseorang dari pelaku menyimpang terhadap orang lain baik berskala kecil maupun berskala besar pelakuan yang tidak sama dalam hukum ini yang akan menimbulkan adanya perbedaaan terhadap seseorang dengan orang lain dengan lahirnya bermacam macam pengakuan terhadap hak asasi manusia akan dapat melindungi seseorang dari kejahatan dan perlakuan yang tidak sama terhadap seseorang.contoh pelanggaran ham :
Perbedaaan antara kulit hitam dan putih dalam kehidupan dan pelakuan yang tidak sama terhadap ras kulit hitam di amerika serikat memunculkan adanya perbedaaan dalam kehidupan penegakan akan kehidupan manusia terjadi perbedaan yang menyolok.
· Tidak memberikan kebebasaan terhadap orang lain dalam memeluk agama lain terjadi pada masa firaun yang mana seorang penguasa sebuah negara memaksakan kehendaknya untuk memeluk agamanya.
· Pengunaan kekekerasan terhadap anak-anak oleh orang tuanya kepada anaknya yang terjadi di Indonesia yang disertai penganiayaan.
· Tenaga kerja Indonesia yang mendapat pelakuan yang tidak manusiawi dari negaranya berkerja yang merupakan tidak adanya perlakuan yang mencermikan hak kehidupan orang.
· Pembunuhan yang terjadi dicina dimana ribuan mahasiswa dibunuh dalam mengeluarkan pendapat.
Penguanaan kekuasaan yang sewenang wenang dimasa kekuasaan Elisabeth diperancis.
· Perbedaaan ras yang terjadi di afrika dimana kulit putih dan kulit hitam kulit hitam dipelakuan tidak sama.Pembantaian etnis yang terjadi di Afrika.
Dalam pengertian sebagai upaya penegakan harga diri manusia dan keadilan social,perjuangan bagi Hak-hak Manusia (HAM) telah berlangsung sepanjang umat manusia.

Bahwa hak asasi manusia merupakan pemberian dari tuhan yang harus kita lindungi dari kejahatan-kejahatan yang tidak berprikemanusiaan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh manusia harus diberi hukuman yang setimpal terhadap apa yang dilakukan kepada orang lain dengan kata lain bahwa perlakuan yang tidak sesuai/menyimpang terhadap orang lain, sewenang-wenang,menyiksa,membunuh,merampas hak orang lain harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar